Balikpapan Perkuat Pengawasan Reklame Rokok untuk Kawasan Ramah Anak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui pengawasan ketat terhadap berbagai bentuk media luar ruang, termasuk reklame komersial.
Salah satu fokus terbaru ialah penertiban iklan rokok yang dinilai berpotensi memengaruhi perilaku anak serta mencederai upaya mewujudkan lingkungan kota yang sehat dan aman.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan regulasi serta implementasi Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak yang terus diperluas cakupannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan memimpin langsung proses penertiban ini.
Plt Kepala DP3AKB, Nusyamsiarni D Larose, menegaskan bahwa penertiban bukan hanya menyasar aspek visual yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga menguatkan kembali fungsi pengawasan pemerintah terhadap praktik periklanan di ruang publik.
Menurutnya, keberadaan iklan rokok di berbagai titik strategis dapat memberi dampak psikologis dan sosial terhadap anak, terutama karena iklan berperan besar dalam membentuk persepsi serta rasa penasaran pada produk yang seharusnya tidak diakses oleh anak-anak.
“Penurunan iklan rokok ini menjadi langkah awal untuk menjauhkan anak-anak dari paparan zat adiktif dan mempersempit ruang promosi produk yang tidak ramah anak,” jelas Rose pada Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan bahwa lingkungan visual kota harus bebas dari pesan-pesan yang dapat menggiring anak kepada perilaku berisiko, dan pengawasan reklame merupakan instrumen penting untuk mencapainya.
Dalam evaluasi yang dilakukan DP3AKB, ditemukan bahwa sejumlah reklame rokok juga melanggar ketentuan administratif. Tidak sedikit yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak reklame daerah. Temuan ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola periklanan yang perlu dibenahi secara menyeluruh. Untuk tahap pertama, penertiban difokuskan pada tiga kecamatan prioritas dengan total sedikitnya 25 titik yang telah dipetakan.
“Langkah ini tidak berhenti di sini. Kami akan memperluas identifikasi reklame tidak berizin ke wilayah lain,” tegasnya.
Selain menjalankan penertiban lapangan, Pemkot Balikpapan juga tengah memperkuat fondasi hukumnya. Revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sedang dipersiapkan untuk memberi ruang regulasi yang lebih komprehensif, termasuk memperketat kontrol terhadap promosi produk tembakau.
Upaya ini menjadi momentum strategis agar setiap kebijakan perlindungan anak tidak hanya tertulis dalam dokumen peraturan, tetapi benar-benar terasa dalam praktik keseharian masyarakat.
Pemerintah mengajak seluruh warga, pelaku usaha, dan pemilik media luar ruang untuk berkolaborasi menjaga wajah kota tetap bersih dari pesan komersial yang berpotensi membahayakan anak.
“Generasi muda adalah masa depan Balikpapan. Sudah seharusnya kita memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan rokok,” tutup Rose.***
BACA JUGA
