Balikpapan Siapkan Perda Penataan Gudang untuk Cegah Campur Aduk Fungsi Wilayah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Keberadaan gudang yang tersebar di berbagai titik tanpa pengaturan yang jelas akan segera diatur secara tegas. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan aktivitas pergudangan memiliki zona khusus dan tidak bercampur dengan area lain, terutama kawasan permukiman.
“Nantinya akan ditetapkan kawasan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan. Jadi jelas batasnya antara wilayah permukiman dan wilayah gudang, sesuai dengan RTRW dan RDTR kota,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Anwar mengungkapkan bahwa selama ini pendataan gudang di Balikpapan belum tertata rapi, karena belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penempatan dan pengelolaan gudang. Akibatnya, banyak gudang berdiri di lokasi yang tidak ideal dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
“Selama pemilik memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dengan fungsi gudang, mereka bisa membangun di mana saja. Nah, melalui perda ini, kita ingin agar pembangunan gudang lebih terarah dan terintegrasi antarinstansi, termasuk dalam proses perizinan,” jelasnya.
Pelaku Usaha Kecil
Selain penataan lokasi, Raperda ini juga akan membedakan antara gudang komersial berskala besar dan ruang penyimpanan milik usaha kecil atau UMKM, sehingga regulasi tidak memberatkan pelaku usaha mikro. Dinas Perdagangan berkomitmen agar aturan ini tetap berpihak pada pelaku usaha kecil, tanpa menghambat kegiatan ekonomi lokal.
“Untuk pelaku UMKM, tentu kita akan berikan fleksibilitas. Fokus utama penataan ini adalah pada gudang besar dan aktivitas distribusi berskala besar yang memerlukan pengawasan ketat,” imbuhnya.
Anwar menambahkan, regulasi ini diharapkan tidak hanya menata keberadaan gudang dari sisi administratif dan tata ruang, tetapi juga meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan di sekitar kawasan pergudangan.
“Selama ini banyak keluhan masyarakat soal aktivitas bongkar muat di area padat penduduk, jalan rusak akibat truk berat, hingga potensi kebakaran karena sistem keamanan yang kurang memadai. Dengan adanya perda ini, semua bisa diatur lebih baik,” ujarnya.
Ke depan, Dinas Perdagangan akan menggandeng sejumlah instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penerapan perda berjalan efektif.
“Harapannya, setelah perda ini disahkan, seluruh aktivitas pergudangan bisa lebih tertib, terdata, dan sesuai dengan tata ruang kota,” tutup Anwar.***
BACA JUGA
