BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mencabut aturan mewajibkan uji swab PCR (polymerase chain reaction) yang diberlakukan sejumlah daerah. Dimana untuk penerbangan domestik hanya cukup rapid test.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perthubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Ccovid-19.

Namun Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah meminta kepada Gubernur Kaltim saat rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, Rabu (10/06), agar tetap menerapkan wajib uji swab bagi pendatang dari luar Kaltim.

“Saya sampaikan kepada Bapak Gubernur, meminta ijin walaupun ada permintaan dari Pemerintah Pusat yang akan merubah persyaratan peberbangan, kita Balikpapan sampai saat ini masih menggunakan salah satu persyaratannya PCR bagi mereka yang masuk ke Balikpapan,” ujarnya

Rizal menyatakan, hal itu karena dari 90 kasus positif covid-19 bahwa hampir 50 persen justru penduduk luar Kaltim, khususnya yang bekerja disektor migas dan batubara. “Sebanyak 40-50 kasus merupakan pekerja dari luar,” ujarnya.

Selain itu kata dia, belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait tak lagi memberlakukan wajib uji swab. “Tapi di Permenhub kan tidak mencantumkan itu. Jadi belum ada petunjuk teknis kita masih gunakan uji swab PCR,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Permenhub yang baru, Kementerian Perhubungan kini memperbolehkan maskapai mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version