Balikpapan Targetkan Investasi Rp22 Triliun di 2025, Proses Perizinan Dipermudah
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan terus mempercepat layanan perizinan dan mendorong realisasi investasi. Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi menegaskan, seluruh proses kini mengacu pada PP 28 sebagai pengganti PP 21/2005 yang menekankan kemudahan dan percepatan izin usaha.
“Semangat kita sekarang adalah bagaimana mempermudah perizinan usaha. Karena pada akhirnya, investasi yang lancar akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam rapat bersama pelaku usaha dan OPD, Senin (12/8/2025).
Hingga semester I 2025, investasi di Balikpapan sudah mencapai Rp9 triliun. Helmi optimistis target Rp22 triliun tahun ini bisa tercapai. Ini mengingat tahun 2024 realisasi investasi melampaui target Rp20 triliun hingga tembus Rp24 triliun.
Namun, tantangan masih ada, terutama dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari target Rp15 miliar tahun ini, baru Rp5,7 miliar yang terealisasi hingga pertengahan tahun.
“Tahun lalu target kita Rp10 miliar, realisasi Rp15 miliar. Mudah-mudahan tahun ini bisa kembali melampaui target,” jelasnya.
Apa Langkah Konkret?
Untuk mempercepat perizinan, DPMPTSP menyiapkan sejumlah langkah, antara lain standarisasi checklist, template baku verifikasi dokumen, kehadiran pegawai tetap dari 9 OPD, serta batas waktu 10 hari kerja bagi pemohon memperbaiki berkas.
“Kami ingin proses ini berjalan cepat, tapi kami juga minta komitmen dari pelaku usaha untuk segera melengkapi kekurangan. Jadi bukan hanya pemerintah yang dituntut cepat, pelaku usaha juga harus disiplin,” tegas Helmi.
Standar waktu penyelesaian set plan juga telah ditetapkan, maksimal 14 hari kerja. Rinciannya 3 hari untuk pengesahan di BPSK, 4 hari verifikasi teknis, dan 6 hari perbaikan serta legalisasi.
“Kalau tidak ada masalah berarti dalam 13–14 hari kerja set plan sudah bisa selesai,” jelasnya.
Helmi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat seluruh proses perizinan, termasuk KRK, PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG, hingga SLK. “Balikpapan butuh investasi untuk mencapai target pertumbuhan. Karena itu pemerintah daerah berkomitmen penuh memberikan layanan yang cepat, transparan, dan pasti,” pungkasnya.***
BACA JUGA
