Balikpapan Tegas Berantas Pom Mini dan Penjualan Miras Demi Lindungi Generasi Muda

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait larangan penggunaan Pom Mini ilegal serta pembatasan ketat penjualan minuman beralkohol (miras). 

Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat memimpin pemusnahan 52 unit mesin Pom Mini yang tidak mengantongi izin, serta lebih dari 1.516 botol miras hasil penindakan gabungan Satpol PP, Polresta, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rabu (24/12/2025) pagi.

Wakil Wali Kota menekankan bahwa Pom Mini ilegal menyimpan risiko besar, terutama ancaman kebakaran. “Pom Mini ini sangat berbahaya. Banyak yang beroperasi tanpa standar keamanan, tanpa alat pemadam, dan tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran sebagaimana yang diwajibkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini soal keselamatan warga,” ujar Bagus.

Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) di luar aturan resmi. “Kami tidak memberi ruang, bahkan peluang sekecil apa pun, bagi praktik penjualan BBM ilegal. Semua wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Pertamina dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Persyaratan perizinan sangat ketat, dan itu memang dirancang demi keamanan bersama. Jika tidak sesuai, kami tindak,” tegasnya.

Efek Dimasa Depan

Selain persoalan BBM, Pemkot Balikpapan juga menaruh perhatian serius pada peredaran miras. Menurut Bagus, penjualan miras ilegal berdampak buruk pada pembentukan karakter generasi muda.

 “Yang paling membuat kami prihatin adalah miras. Anak-anak dan pemuda kita seharusnya tidak menjadikan alkohol sebagai bagian dari pergaulan atau kesenangan. Efeknya tidak hanya merusak masa depan, tetapi juga berimbas pada keluarga. Kami mengimbau generasi muda Balikpapan untuk menjauh dari miras, karena dampaknya tidak akan baik bagi kehidupan mereka maupun orang-orang yang mereka cintai,” katanya dengan nada penuh kepedulian.

Meski begitu, Bagus menjelaskan bahwa Perda tetap memberi ruang bagi penjualan miras di tempat tertentu, seperti hotel dan pub, sepanjang berizin dan dilaporkan sesuai ketentuan. “Yang berizin, misalnya di hotel atau pub, tetap kami monitor. Satpol PP dan aparat penegak hukum akan terus mengawasi apakah operasionalnya sesuai aturan. Jika menyimpang, kami tidak segan menindak,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol ketegasan pemerintah daerah sekaligus pesan moral bagi masyarakat. Pemkot Balikpapan berharap langkah penindakan ini dapat mendorong kesadaran pelaku usaha ilegal untuk menghentikan operasional secara mandiri, serta menggerakkan peran aktif warga dalam menjaga kota.

“Balikpapan dibangun dengan cinta dan tanggung jawab. Masa depan kota ini ada di tangan generasi mudanya. Tugas kami menjaga mereka, tugas kita semua mencintai Balikpapan dengan tindakan nyata,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses