BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Otak pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) setelah permohonan bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV pada  Senin (19/9/2022) hari ini.

“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” ujarnya.

Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB dan dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dengan anggota empat Irjen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo dan final.

“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” jelas Dedi.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version