Banggar DPRD Kaltim Soroti Efektivitas Bankeu Rp188 Miliar untuk Balikpapan, PJU dan Banjir Jadi Catatan Kritis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mempertanyakan efektivitas pemanfaatan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi senilai Rp188 miliar yang dialokasikan untuk Kota Balikpapan pada tahun anggaran 2025.
Dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Balikpapan, Rabu (7/8/2025), politisi Partai Gerindra itu menekankan perlunya transparansi dan dampak nyata dari penggunaan anggaran tersebut bagi masyarakat.
“Saya lihat dari breakdown-nya, bantuan itu mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program visi misi seperti Balikpapan Terang dan Kota Indonesia Terang. Tapi pertanyaannya, sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat?” ujarnya.
Soroti Program PJU dan Infrastruktur Banjir
Sabaruddin secara khusus menyoroti alokasi untuk program Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disebut belum menjangkau seluruh wilayah kota, terutama daerah perbatasan seperti Balikpapan Timur yang berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara.
“Apakah PJU ini menyentuh semua warga di 34 kelurahan dan 6 kecamatan? Banyak wilayah masih gelap. Padahal anggarannya besar,” tegasnya.
Tak hanya soal penerangan, ia juga mengkritisi efektivitas anggaran dalam menangani banjir. Meski sejumlah proyek drainase dan DAS telah dibiayai melalui Bankeu, ia menyebut hasilnya belum signifikan.
“Kalau kita ibaratkan anak minta uang ke orang tua, kita tanya: dipakai untuk apa? Kalau sebelumnya buat beli mainan, jangan diulang. Harusnya dipakai untuk sesuatu yang lebih bermanfaat,” ujarnya mengilustrasikan.
Bankeu APBD Perubahan Ditiadakan, Legislator Kecewa
Dalam kesempatan itu, Sabaruddin juga menyampaikan kekecewaan Banggar DPRD Kaltim karena tidak adanya alokasi bantuan keuangan bagi kabupaten/kota pada APBD Perubahan 2025.
“Teman-teman di daerah bertanya soal kelanjutan bantuan keuangan, tapi faktanya tidak ada. Bahkan Samarinda pun tidak kebagian,” ungkapnya.
Menurutnya, absennya alokasi Bankeu di APBD Perubahan bisa menimbulkan frustrasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi melalui forum reses dan sosialisasi peraturan daerah.
“Kita ini wakil rakyat. Kalau masyarakat tanya kenapa tidak ada bantuan, apa jawaban kita? Ini yang sedang kami perjuangkan agar ke depan tetap ada Bankeu di perubahan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang pencantuman Bankeu dalam APBD Perubahan, sehingga alasan administratif tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Selama tidak ada larangan dalam undang-undang, kenapa tidak dianggarkan? Ini yang kami pertanyakan ke eksekutif,” pungkas Sabaruddin.
BACA JUGA
