10 Pengembang Diberikan Waktu Selesaikan Fasum Hingga Desember 2017

(Teks Foto Ketut Astana, Kepala Pemukiman dan Perumahan Balikpapan)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Pemkot Balikpapan memberikan batas waktu hingga akhir Desember kepada 10 pengembang perumahan yang berada di kawasan DAS Ampal untuk menyelesaikan atau menyempurnakan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya terutama bendali.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, Ketus Astana mengatakan berdasarkan asil dari tim Pemerintah Kota Balikpapan mengingat pada tahun ini kegiatan penanggulangan​ banjir difokuskan di jalan MT Haryono.

“Tim yang dibuat Pemkot ini, mereka diberikan durasi waktu hingga Desember untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Fasum dan fasosnya,” ungkapnya.

Menurutnya persoalan banjir tidak sepenuhnya disebabkan karena pengembang yang membangun perumahan, namun ada beberapa sebab khususnya di kawasan das Ampal. Diantaranya saluran drainase yang kurang lebar atau kurang sempurna di kawasan tersebut.

“Banjir kan banyak faktor, pertama drainasenya. Ada juga beberapa yang belum dilebarkan drainasenya. Tidak bisakah 100 persen karena pengembang, karena mereka juga sudah bangun bendali hanya belum sempurna,” ujar Ketut, Senin (10/7/2017).

Hanya katanya 10 pengembang ini ditenggarai belum melakukan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam siteplan.
Lanjutnya 10 pengembang yang diberikan teguran pembinaan.

“Ditenggarai belum melakukan kewajiban-kewajiban nya ada 10, sementara yang kawasan DAS Ampal dulu. Ada juga yang sudah melaksanakan kewajibannya tapi belum dikerjakan dengan sempurna. Ada yang pintu airnya belum dipasang, ada yang kecil. Ada yang sudah bangun bendali tapi sedimen nya belum dikeruk,” terangnya.

Terpisah, Komisi III DPRD Balikpapan menjadwalkan melakukan sidak ke sejumlah pengembang perumahan yang terduga menyumbang banjir karena kurang memperhatikan pengelolaan air melalui pembangunan bendali.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengaku telah memperoleh data-data mengenai banjir termasuk pengembangan yang kurang memenuhi ketentuan dalam pembangunan perumahan.

“Karena kami sudah ada data dan dokumennya. Betul nggak itu sudah dilaksanakan berapa persen dan kenapa belum melaksanakan lalu apa sanksinya,”ujarnya.

Pemkot harus mampu menegakkan perda tentang IMB dan pemanfaatan utilitas perumahan. Sehingga Syukri mendesak pemerintah harus lebih tegas menyikapi ini. ” Karena sudah ada pelanggaran perda,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version