Banyak Aset Dipakai Tanpa Bayar, Pemprov Kaltim Bakal Tertibkan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawar

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait puluhan aset daerah yang selama bertahun-tahun digunakan pihak lain tanpa memberikan pemasukan ke kas daerah. Temuan itu mengungkap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai cukup besar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawar, menegaskan bahwa penertiban aset kini menjadi agenda prioritas di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

BPK RI Perwakilan Kaltim, kata dia, secara tegas meminta Pemprov untuk menata seluruh aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum maupun kontribusi resmi.

“BPK menegaskan, setiap aset pemerintah yang digunakan pihak lain harus menghasilkan income. Faktanya, banyak yang digunakan tanpa membayar,” tegas Munawar, Sabtu 15 November 2025

Salah satu contoh paling mencolok berada di area vorvo Samarinda, lokasi yang sejak lama dimanfaatkan pedagang bunga tanpa setoran retribusi maupun skema sewa resmi. Aktivitas ekonomi berjalan setiap hari, namun pemerintah tidak pernah menerima pemasukan.

“BPK sudah meminta daftar lengkap. Semua yang menggunakan aset harus dipanggil dan diwajibkan membayar. Itu bagian dari penataan,” jelasnya.

Munawar juga mengakui, persoalan ini tidak sepenuhnya berada pada pihak luar. Ia menilai kesalahan terbesar justru berada di internal pemerintah karena pendataan aset daerah selama bertahun-tahun tidak dilakukan secara komprehensif. Kondisi tersebut membuka celah bagi pihak lain untuk menguasai lahan dan bangunan milik provinsi tanpa prosedur.

“Pemerintah yang salah. Aset harusnya dicatat. Ketika pendataan tidak dilakukan, masyarakat tidak salah kalau menguasai,” ujarnya.

Sebagai langkah korektif, Satpol PP Kaltim kini bekerja bersama BPKAD untuk melakukan pendataan ulang dan memperkuat legalitas aset dengan alas hak yang jelas.

Aset-aset yang berhasil ditertibkan akan dioptimalkan untuk mendukung tugas perangkat daerah atau diarahkan menjadi sumber PAD melalui pola sewa maupun kerja sama.

“Kalau aset digunakan orang lain, sifatnya sewa dan wajib masuk kas daerah,” tegasnya.

Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Satpol PP memastikan volume penyitaan, penertiban, dan verifikasi lapangan akan ditingkatkan sepanjang 2025 untuk menutup potensi kebocoran pendapatan.

“Banyak aset dipakai tanpa membayar. Itu tidak boleh terulang lagi. Semua harus tertib,” pungkasnya.

Dengan langkah agresif ini, Pemprov Kaltim menargetkan kebocoran PAD dapat dihentikan sekaligus memastikan tata kelola aset lebih profesional dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses