BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rombongan Komisi III DPRD Balikpapan kecewa terhadap pengembang yang tidak mematahui aturan dalam pemenuhan kewajiban membangun fasum.

Hal ini diketahui Komisi III DPRD kota setelah mendapat laporan warga Perumahan Batu Ratna, KM 11, Karang Joang. Hasil sidak pada Rabu (26/9/2018) diketahui pihak perumahan Batu Ratna Indah Karang Joang, Balikpapan Utara baru akan membangun musola. Padahal warga dijanjikan adanya musola, posyandu dan lapangan terbuka.

Seorang warga perumahan Batu Ratna Indah RT 14 Karang Joang, Agus Mulyoto mengatakan developer berjanji membangunkan musala, posyandu dan lapangan terbuka. Namun kenyataan tidak ada. Kalaupun saat ini dibangun musola karena adanya keluhan warga yang melaporkan persoalan itu dalam reses anggota dewan.

“Kalau musala ini baru beberapa hari proyeknya dikerjakan. Itu pun setelah kami adukan ketika ada reses anggota DPRD disini,” ujar Agus (26/9/2018).

Padahal perumahan ini sudah ada sejak 5 tahun lalu. Namun fasumnya belum tersedia. Sementara pengerjaan musola hanya dikerjakan seorang tukang dan seorang lainnya.

“Proyek musala cuma dikerjakan dua orang aja. Warga di sini kalau mau salat berjamaah juga terpaksa menggunakan gudang semen,” bebernya.

Susilo perwakilan developer PT Multi Graha Cipta Mandiri mengatakan gudang yang dipakai untuk salat berjamaah hanya bersifat sementara. “Saya bingung, malu juga, kenapa cuma masalah musala sampai bawa-bawa anggota DPRD,” ucap Susilo yang keheranan.

“Paling nggak akhir tahun ini bisa berdiri struktur bangunannya, sehingga sudah bisa dimanfaatkan warga,” sambungnya.

Selain mempersoalkan fasum, juga ditemukan bozem yang belum memiliki pintu air. Namun menurut Susilo lokasi perumahan berada didataran rendah.

“Kebetulan kan lokasi perumahan ini di dataran rendah, jadi airnya turun ke sini. Mestinya setiap orang yang punya satu hektare lahan itu punya penampungan air sendiri,” katanya.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin marah mengetahui persoalan tersebut. Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menerbitkan izin pembangunan perumahan memberikan pengawasan khusus jika bisa lakukan penyetop izin sementara. “Seharunya jangan diberikan izin sebelum lengkap persyaratannya. Pengawasannya juga lemah,” tandasnya.

“Pemkot ini lalai sekali. Makanya kami minta setop dulu pembangunannya. Lengkapi semua syarat-syaratnya, kepastian harganya, baru bangun lagi,” tudingnya.

Dia juga menyayangkan pengembang yang kurang memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
Apalagi izin pembangunan rumah yang diajukan developer adalah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang disubsidi pemerintah.

“Ternyata warga membeli sampai Rp190 juta, sementara harga untuk rumah bersubsidi itu Rp135 juta. Itu (developer) membohongi,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version