Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Minuman Beralkohol, Fokus pada Pengendalian
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas naskah penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang revisi Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengenai Larangan, Pengawasan dan Penertiban Peredara. Serta Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi, perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung (A3) menjelaskan, revisi perda ini bertujuan memperbarui regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama terkait sistem penjualan dan pengawasan di era digital.
“Perda lama sudah tidak mampu menjawab tantangan sekarang. Bahkan di beberapa daerah. Penjualan minuman beralkohol sudah dilakukan secara daring, dan kasus seperti itu juga pernah terjadi di Balikpapan,” ujar A3.
Ia menegaskan, revisi ini bukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol, bukan pelarangan total.
“Ini bukan mazhab peningkatan PAD. Orientasinya murni pengendalian. Pemerintah pusat memang tidak melarang peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C, tapi kita perlu mengatur siapa yang boleh menjual. Dimana boleh dijual, dan siapa yang boleh membeli,” jelasnya.
Dalam rancangan peraturan baru, akan diatur lebih tegas mengenai batasan usia pembeli, pengawasan izin usaha, serta larangan penjualan secara daring maupun sistem take away.
“Tidak boleh ada pembelian secara online atau pengantaran ke rumah. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Potensi Penyalahgunaan Izin usaha
A3 juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan izin usaha di beberapa tempat hiburan malam non-hotel yang tetap menjual minuman beralkohol. Karena itu, aspek izin dan lokasi penjualan menjadi fokus penting dalam pembaruan regulasi.
FGD ini turut menghadirkan tim penyusun akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tim tersebut menyiapkan naskah akademik berdasarkan tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan tambahan perspektif hukum Islam.
“Landasan filosofis dan yuridisnya harus kuat, begitu juga sosiologisnya. Setelah ini, kita akan membangun goodwill politik antara DPRD dan Pemkot agar memiliki persepsi yang sama,” pungkas A3.
Selain Bapemperda, sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga menggelar FGD di tempat yang sama selama dua hari, dengan fokus pembahasan berbeda:
- Komisi I membahas kajian akademik tentang pemanfaatan bandwidth untuk peningkatan layanan internet terintegrasi Pemkot Balikpapan.
- Komisi II membahas sistem pengelolaan dan manajemen operasional pasar induk.
- Komisi III membahas penataan kabel bawah tanah di wilayah kota.
- Komisi IV menyoroti kebijakan percepatan penanganan stunting di Balikpapan.
BACA JUGA
