Bapemperda Targetkan 10 Perda Rampung Tahun Ini, Dua Raperda Prioritas Dituntaskan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan terus memacu percepatan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Saat ini, beberapa Raperda telah mencapai tahap pembahasan tingkat satu dan menunggu fasilitasi di tingkat provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa pembahasan berjalan cukup progresif. Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia pada kegiatan audiensi di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda berdiskusi dengan mahasiswa mengenai alur pembentukan Perda mulai dari asas hukum, tinjauan sosiologis, hingga penyusunan regulasi yang selaras dengan hirarki perundang-undangan.
Diskusi juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat agar tidak bertentangan secara hukum.
“Secara teori, mahasiswa hukum sudah paham. Kami hanya menambahkan dari sisi aplikasinya, bagaimana proses pembentukan peraturan daerah berjalan di DPRD,” ujar politisi yang akrab disapa A3 itu.
Hingga November 2025, terdapat lima Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda tahun berjalan. Sejumlah di antaranya telah melalui pembahasan tingkat satu dan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum melanjutkan ke tahap finalisasi dan persetujuan bersama.
“Kita optimis sampai Desember nanti bisa mencapai 10 Perda yang rampung, karena sebagian besar tahapannya sudah hampir selesai. Hanya menunggu fasilitasi saja,” jelas A3.
Dua Raperda menjadi perhatian khusus DPRD karena dinilai memiliki urgensi tinggi dan dampak langsung bagi masyarakat. Pertama, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan kedua Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Perda Pendidikan Pancasila
Keduanya diharapkan dapat diselesaikan paling lambat awal 2026, bahkan DPRD menargetkan ketok palu bisa dilakukan sebelum akhir tahun. “Kalau tidak ada hambatan, insya Allah Desember ini sudah bisa tuntas. Ini menjadi legacy dari Komisi I yang fokus pada pembentukan karakter kebangsaan,” tegasnya.
A3 menilai, Perda Pendidikan Pancasila penting sebagai pedoman penguatan karakter kebangsaan dan nasionalisme di Balikpapan, baik di sekolah, institusi pemerintah, hingga ruang publik.
Ia mencontohkan kebijakan di beberapa daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Malang yang menerapkan kebiasaan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 pagi sebagai bentuk implementasi nilai kebangsaan.
“Walau pusat belum punya acuan yang rigid, daerah bisa berinisiatif membuat regulasi agar nilai Pancasila tetap hidup dalam aktivitas masyarakat,” pungkasnya.***
BACA JUGA
