BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian melakukan penggeledahan di  kantor Pusat PT. Pertamina Patra Niaga di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (09/11/2022).

Penggeledahan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-tunai antara Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012 yang mengakibatkan kerugian negara capai Rp 451 miliar

“Tujuan daripada kegiatan penggeledahan sebagaimana terkait perkara tersebut di atas adalah dalam rangka mencari barang bukti dan atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Penggeledahan juga di Kantor PT Pertamina Patra Niaga, Ruang Informasi Teknologi (IT), Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup, Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan 1 No. 2, Jakarta Pusat.

Cahyono mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009 hingga 2012. Hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 451.663.843.083,20 atau Rp 451 miliar.

“Perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penjualan BBM secara non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada tahun 2009 sampai dengan 2012 tersebut diatas telah ditemukan adanya Kerugian Negara,” ujar Cahyono.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version