Dari 190 Pengembang Perumahan di Balikpapan, Sebanyak 15 Baru Serahkan PSU
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Kota Balikpapan masih berjalan lambat. Hingga pertengahan 2025 ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan baru menerima penyerahan dari sekitar 15 pengembang, dari total lebih dari 190 pengembang yang terdaftar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edi Saputra. Menurutnya, lebih dari 85 persen pengembang masih belum menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
“Ini masih jadi pekerjaan rumah besar. Dari 190-an pengembang, baru sekitar 15 yang menyerahkan. Artinya masih sekitar 85 sampai 90 persen yang belum,” ujar Edi saat ditemui wartawan, Selasa (24/6/2025).
Edi menjelaskan, pihaknya terus mendorong percepatan penyerahan PSU tersebut dengan memberikan berbagai kemudahan, terutama bagi pengembang yang masih aktif.
“Kita beri kemudahan-kemudahan untuk pengembang aktif, termasuk dalam penyediaan beberapa persyaratan administrasi. Tapi tinggal kemauan dari pihak pengembangnya untuk melangkah,” terangnya.
Sudah Berlangsung Lama
Ia menambahkan, persoalan lambatnya penyerahan PSU ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Banyak perumahan yang dibangun sejak tahun 1990-an, namun belum juga memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
“Masalahnya macam-macam. Ada yang dokumen tanahnya dijaminkan ke bank, ada yang proses pemecahan lahannya belum selesai, ada juga yang kawasan perumahannya masih bermasalah secara hukum,” jelas Edi.
Namun begitu, ia menegaskan bahwa bagi pengembang yang sudah memiliki lahan secara legal dan tidak bermasalah, seharusnya segera menunaikan kewajibannya.
“Ini kewajiban pengembang. Pemerintah tidak sedang meminta-minta. Kalau tidak siap dengan kewajiban menyerahkan PSU, lebih baik jangan jadi pengembang. Jadi pengusaha yang lain saja,” tegasnya.
Ia menyebutkan, penyerahan PSU bisa dilakukan secara bertahap atau parsial, misalnya hanya menyerahkan jalan terlebih dahulu. Bahkan untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah memberikan kemudahan lebih.
“Untuk MBR, cukup menyerahkan bentuk lahan siap bangun saja sudah bisa. Tidak harus langsung dibangun jalannya, nanti pemerintah bisa bantu. Tapi kalau perumahan komersial, itu wajib lengkap. Mereka kan menarik dana besar dari konsumen, jadi harus ada tanggung jawabnya juga,” pungkas Edi.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
