BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini baru sekitar 25 persen pelaku usaha pariwisata dan ekonomomi kreatif di Kota Balikpapan yang mengantongi sertifkat CHSE yakni clean, health, safety, environment sustainability.

Sertifkat CHSE dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sertifikat CHSE wajib dimiliki para pelaku usaha dibidang pariwisata di masa pandemi covid-19. CHSE yakni bersih, sehat, aman dan lingkungan lestari.

“Jadi prosentasenya itu masih belum banyak, baru sekitar 25 persen dari pelaku usaha bidang usaha di perhotelah, jasa, restauran dan sebagainmya,” ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Doortje Marpaung pada Minggu (17/10/2021).

Dengan mengantongi sertifikat CHSE maka para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yakni tempat wisata, hotel, restoran, penjualan oleh-oleh dan lainnya dianggap telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Sehingga dia mendorong para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum memiliki sertifikat CHSE agar segera mengurus. Karena menjadi syarat utama, bagi pengunjung ataupun wisatawan

“Kedepan jika ini sudah mulai dibuka berarti, relaksasinya lebih lagi besar pengunjung mengharapkan CHSE itu,” ujarnya

“Teman-teman (pelaku usaha) yang belum memiliki jangan sampai menyesal nanti karena itu menjadi persyaratan. Mumpung ini masih gratis segera menyusul mengurus CHSE,”

Kata dia, pengunjung maupun wisatawan juga ingin memastikan tempat yang dikunjunginya aman di masa pandemi. Karena pengunjug ataupun wisatawan akan berpikir dua kali jika tidak aman.

“Bagi masyarajat yang sudah mengetahui bahwa itu manfaatnya sangat besar, tentu masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengunjungi, itu yang saya berharap segera mengurus,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version