BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, Agus Amri menyatakan, Bawaslu Kota Balikpapan akan segera memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye hitam.

Paslon Rahmad – Thohari melalui Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates melayangkan surat pengaduan kepada Gakkumdu pada Senin (28/09). Adalah Abdul Rais yang dilaporkan karena dianggap melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

“Bawaslu akan segera melakukan panggilan-panggilan kepada saksi maupun kepada terlapor. Kita terima kasih, kita apresiasi apa yang dialakukan teman-teman di Bawaslu dan kita hormati proses yang berjalan ini,” ujarnya.

“Nanti teman-teman Bawaslu yang akan menjawab berapa lama proses ini karena memang ada aturan, ada jangka waktu yang ditentukan. Mereka akan bekerja dengan waktu yang diatur sesuai peraturan yang ada,”

Kata dia, beberapa poin penting dalam laporannya yakni terkait menyebarkan hoaks, menimbulkan kebencian dan politik uang yang dianggap merugikan paslon Rahmad – Thohari yang merupakan calon tunggal pada pilkada Balikpapan.

“Menyebarkan hoaks, menimbulkan kebencian yang merugikan pasangan calon tunggal yang ada sekarang yang materinya itu mengatakan, seolah-olah paslon tunggal ini melakukan politik uang,” ujarnya

“Dan kemudian mengatakan, kalau bukan kotak kosong maka demokrasi Kota Balikpapan dalam bahaya. Nah itu yang kami nyatakan bahwa ini bisa sangat mencederai demokrasi sehingga kita harus laporkan ini.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version