BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan akan memperketat pengawasan penggunaan media sosial baik partai politik maupun calon anggota legislatif, Pemilu 2019.

Pelaksanaan kampanye baru akan resmi pada 23 September 2018.

Ketua Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan saat ini pihaknya melakukan identifikasi media sosial milik partai politik dan calon anggota legislatif.

” Sekarang ini belum waktu kampanye. KPUD menetapkan 23 September dimulainya masa kampanye. Media sosial juga bisa menjadi bagian untuk dijadikan alat kampanye partai politik ataupun caleg. Ini yang sedang kita identifikasi,” katanya (21/9/2018).

Ahmadi yang juga Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Balikpapan selain melalui media sosial pihaknya juga bekerjasama dengan satuan Pol PP untuk menurunkan paksa spanduk dan Baliho yang dinilai bagian dari kampanye.

“Sebelum masuk kampanye caleg belum dibolehkan melakukan kampanye yang menggunakan alat peraga kampanye. Ini yang kita ingatkan terus,”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version