BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas  mengingatkan partai politik maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak memanfaatkan momentum ramadan melakukan kegiatan kampanye.

Penegasan itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Dia menyatakan, tidak boleh ada kegiatan yang mengajak masyarakat untuk kepentingan pemilu 2024.

“Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Hal senada juga diutarakan anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Dia mengingatkan partai politik tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata dia.

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,”

Menurutnya, larangan melakukan kampanye diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.

Saat ini kata dia, masih dalam rahapan sosialisasi parpol. Sementara masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023. Sehingga semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati.

“Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah mensosialisasikan diri kepada masyarakat,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version