Bawaslu Kaltim Perketat Pengawasan Data Pemilih, Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Coktas

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU / Pemprov /Bawaslu

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kaltim terus memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU.

Salah satu fokus utama adalah memastikan keakuratan dan keabsahan data pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas).

Dalam proses pengawasan yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025, Bawaslu Kaltim bersama jajaran kabupaten/kota mengawasi langsung 406 dari 915 sampel pemilih yang dicoktas oleh KPU.

Hasilnya, ditemukan berbagai indikasi ketidaksesuaian data di lapangan, mulai dari data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), hingga dugaan kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bawaslu Kaltim menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara cermat, tepat, akurat, dan menyeluruh, untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.

Temuan di Lapangan: Dari Data Ganda hingga Pemilih yang Ternyata Masih Hidup

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kaltim mencatat sejumlah temuan penting selama Coktas, di antaranya:

  1. Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga meninggal dunia, namun saat verifikasi faktual ternyata masih hidup.
  2. Adanya pemilih yang tidak diketahui keberadaannya karena bukan warga di alamat yang tercatat.
  3. Ketidaksesuaian alamat dengan data KPU.
  4. Ditemukan data awal tidak aktif, namun saat Coktas NIK ternyata aktif.
  5. Kasus data ganda akibat pemilih telah memiliki KK dan KTP baru.
  6. Kesalahan input NIK pada beberapa data pemilih.
  7. Ditemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia, namun belum dilengkapi surat keterangan resmi kematian.

Selain itu, dari hasil rekap Coktas, ditemukan 11 pemilih yang awalnya memenuhi syarat menjadi TMS, serta 68 pemilih yang sebelumnya dinyatakan TMS justru terbukti memenuhi syarat setelah verifikasi ulang. Sementara itu, 62 pemilih belum diketahui keberadaannya.

Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kaltim

Pasca penetapan rekap PDPB tingkat provinsi semester I, Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat saran perbaikan Nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025 kepada KPU Kaltim. Surat tersebut meminta agar KPU memasukkan data pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan 2024 ke dalam PDPB.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat juga melakukan hal serupa. Bawaslu Kukar menginventarisasi 1.368 pemilih DPTb berdasarkan arsip pengawasan menjelang PSU pasca putusan MK, sedangkan Bawaslu Kutai Barat mencatat 21 pemilih tambahan dari data serupa.

Langkah Lanjutan: Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil

Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan koordinasi secara lisan dan tertulis dengan KPU setempat terkait temuan Coktas untuk segera dilakukan perbaikan.

Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan data kependudukan para pemilih.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan Pemilu 2029 di Kaltim berjalan jujur, adil, dan akurat. / Pemprov / Bawaslu

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses