BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyiapkan 2.053 Petugas Pengawas TPS yang akan mengawal pemilu pada 17 April 2019 di Kota Balikpapan.

Tugas utama Pengawas TPS tersebut, yaknih mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk distribusi surat suara dari PPS ke KPPS dan pelaksanaan minggu tenang.

“Tinggal pelantikkannya saja,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Aziz.

Dia mengatakan, Pengawas TPS yang akan dilantik tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga wawancara dan akan penetapan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

Namun demikan kata Azis, jumlah Pengawas TPS tersebut, kemungkinan akan bertambah dengan penambahan TPS  yang disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hanya saja keputusan menambah Pengawas TPS menunggu keputusan KPU Kota Balikpapan, apakah jumlah TPS bertambah karena nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pemilih

“Masih menunggu penetapan akhir oleh KPU terkait jumlah pemilih, sesuai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb),” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dalam perekrutan Pengawas Pemilu terkait batasan usia minimal 25 tahun. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yakni 18 tahu.

Selain itu juga terkait pendidikkan minimal SMA juga menjadi kendala dalam perekrutan Pengawas TPS khususnya di Kecamatan Balikpapan Timur. Karenanya Panwascam kemudia menyurat ke Kelurahan dan RT.

“Akhirnya dengan dua kali perpanjangan masa pendaftaran, sudah terpenuhi kuota untuk pengawas TPS,” ujarnya

 “Yang terpenting syaratnya yang bersangkutan tidak berafiliasi dengan partai politik atau pun paslon.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version