BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kalender pengawasan untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota – Wakil Wali Kota Balikpapan yang akan berlangsung tahun depan dipastikan telah disusun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, kalender pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu disusun  pemilu tersebut, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Setiap tahapan mulai dari pencalonan, pemutakhiran data pemilih, logistik pemungutan suara dan pelaksanaan kampanye hingga tahap pemilihan dan perhitungan suara telah disusun.

“Setiap kalender pengawasan, kami tuangkan regulasinya, apa saja potensi pelanggaran dan bentuk pencegahan,” ujarnya.

Kalender pengawasan itu mulai berjalan September mendatang atau ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan tahapan Pilwali Balikpapan. “Kami juga lakukan sosialiasi yang terkait dengan pengawasan,” ucapnya.

Hanya saja, Bawaslu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pegajuan judicial review (uji materi) atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Pasalnya, klausul dalam regulasi itu masih menyebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

“Panwaslu kan sudah tidak ada, diganti Bawaslu. Jadi legalitas kami tidak kuat untuk melakukan pengawasan karena Bawaslu sudah menjadi lembaga permanen,” ujarnya.

Sehingga Bawaslu RI mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap sudah tidak relevan untuk dilaksanakan. Ditambah lagi, Bawaslu kini beranggotakan lima komisioner. Tidak seperti Panwaslu yang hanya tiga komisioner saja.

“Tapi yang jadi fokus adalah kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan. Selama masih bernama Panwaslu, berarti kewenangan kami (Bawaslu) tidak ada dalam pengawasan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version