BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Bea Cukai Balikpapan  memusnahkan 539.419 batang rokok ilegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 96 MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai di Balikpapan dan wilayah lainnya. 

Selain itu, juga dilakukan pencegahan barang masuk ilegal berupa  666 pcs sex toys,  3.735 obat kuat, 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia. 

“Total kerugian negara 684, juta nilai barang  diperkirakan 2 miliar. Ini barang kiriman ya bukan paket besar. Jumlah kecil-kecil dari luar barangnya, ” kata Kepala Kantor KPPBC TMPB Balikpapan Firman Sane Hanafiah dalam pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai, Balikpapan, Rabu pagi (12/8/2020). 

Rokok diakui banyak berasal dari pulau Jawa, sedangkan obat-obatan berasal dari China. 
” Tapi bukan berarti dari semuanya. Kalau  untuk minuman, JHT periode 2020. Kalau barang ada yang dilarang itu periode dari 2015,” tambahnya. 

Penindakan dilakukan terhadap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar UU no 39 tahun 2007  tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan peningkatan atas barang larangan atau batasan karena tidak sesuai UU 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 tahun 1995 tentang Kabeanan. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version