BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi akan segera di sidangkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur (Jaktim) Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Medaeng, Jumat (08/07/2022).

Dia mengatakan,  tersangka dan berkas serta alat bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan Kejati Jatim.

“Untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle membenarkan telah telah menerima berkas dan barang bukti kasus yang menjerat anak Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu’thi tersebut.

Dalam berkas yang diterima, lima orang yang menjadi korban dan melaporkan kasus pencabutan itu. Berkas segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan agar segera disidangkan

“Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan,” ujarnya.

Tersangka Bechi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Sebelumya, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang memburu Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, usai enam bulan buron.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version