BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mulai 1 Maret 2022 akan mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, surat keterangan kepolisian, jual beli tanah, bangunan dan lainnya untuk melampirkan BPJS Kesehatan.

Karenanya peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya nonaktif harus mengaktifkan kembali. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8.

Berikut Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali

Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Mudah dan praktis bukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ketika berstatus tidak aktif? Cara ini bisa Anda jalankan ketika Anda memiliki berkas kependudukan yang diperlukan, dan menjadi syarat dari pengurusan ini.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version