Begini Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa
Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sejumlah rekening bank yang tidak aktif (dormant) sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Pengumuman ini disampaikan PPATK melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan merupakan langkah konkret melawan penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan siber.

“Rekening dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, seperti penipuan, perjudian online, narkotika, hingga jual beli rekening ilegal,” tegas PPATK dalam keterangannya.

Rekening Dormant: Apa Itu dan Mengapa Diblokir?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, umumnya 3, 6, atau 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menyebut, banyak rekening dorman dimanfaatkan untuk:

  • Menampung dana hasil judi online
  • Transaksi narkotika
  • Penipuan digital
  • Jual beli rekening ilegal

Rekening Diblokir? Ini Cara Reaktivasi

PPATK menegaskan bahwa rekening yang diblokir tetap dapat diaktifkan kembali dengan proses reaktivasi melalui bank masing-masing. Berikut prosedurnya:

  1. Datangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka
  2. Bawa dokumen identitas (KTP/SIM/Paspor)
  3. Isi dan tandatangani formulir reaktivasi
  4. Ikuti verifikasi dari pihak bank
  5. Jika diperlukan, hubungi PPATK untuk klarifikasi

Imbauan PPATK: Jangan Pinjamkan Rekening kepada Orang Lain

PPATK juga mengingatkan masyarakat tidak meminjamkan rekening kepada pihak lain, bahkan kepada orang yang dikenal, tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini berisiko menjadikan pemilik rekening sebagai “rekening bodong” yang digunakan dalam tindak pidana.

“Waspadai penyalahgunaan rekening. Jika ditemukan terlibat kejahatan, pemilik rekening bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas PPATK.

Cegah Masalah, Pantau dan Aktifkan Rekening Anda

Masyarakat diminta proaktif memantau aktivitas rekening, terutama jika jarang digunakan. Jangan biarkan akun keuangan dalam kondisi pasif tanpa pengawasan.

“Pastikan rekening Anda tetap aktif dan digunakan secara wajar. Jika sudah terblokir, segera urus proses reaktivasi,” imbau PPATK.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses