Begini Penjelasan Polisi Tak Dijebloskannya ke Penjara Roy Suryo, Meski Berstatus Tersangka

Roy Suryo/suaracom/Alfian Winanto.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun dirinya tidak ditahan.

Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penyebab mantan politisi Partai Demokrat tersebut tidak ditahan, Jumat (29/7/2022). Karena dianggap kooperatif.

“Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya Zulpan.

Kamis (28/07/2022) kemarin, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya Pitra Romadoni, menyebut pakar telematika itu sedang sakit.

 “Kita ketahui bersama kemarin juga semaksimal mungkin kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini,” ujarnya

Roy Suryo menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, selama 9 jam lebih hingga pukul 22.30 WIB. Ia menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukumnya.

“Walaupun Jumat yang lalu beliau tidak enak badan ataupun kurang sehat, beliau tetap hadir pada pemeriksaan di penyidik siber Polda Metro Jaya,” ujarnya

Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama, karena mengedit ulang meme stupa milirip Presiden Joko Widodo. Sehingga kemudian dilaporkan, karena dianggap menghina.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses