Belasan Kasus Sabu di Balikpapan Terbongkar Jelang Akhir Tahun, Polisi Gelar Pemusnahan Barbuk

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram yang berasal dari 15 laporan polisi selama periode November hingga Desember 2025. (Foto: Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram yang berasal dari 15 laporan polisi selama periode November hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Satresnarkoba lantai tiga gedung utama Polresta Balikpapan, Kamis (18/12/2025).

Perwakilan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, para pengacara serta belasan tersangka hadir dalam pemusnaha itu. Hadir mewakili Kepala Satresnarkoba, Wakil Kepala Satresnarkoba AKP Safarudin, bersama Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Safarudin menjelaskan, seluruh barang bukti sabu yang mereka musnahkan merupakan hasil penyitaan dari belasan kasus berbeda. Masing-masing telah melalui proses hukum. Ini termasuk penyisihan barang bukti serta adanya putusan pengadilan.

“Dari 15 laporan polisi dengan 15 tersangka, barang bukti sabu seberat 13,88 gram telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Di antara para pelaku, terdapat juga residivis atau pelaku berulang yang sebelumnya pernah menjalani putusan pengadilan,” jelas AKP Safarudin.

Untuk alasan keamanan, pemusnahan mereka gelar dalam dua sesi. Seluruh barang bukti sabu masuk ke dalam toples plastik. Kemudian dilarutkan dengan cairan dan diaduk hingga rata menggunakan perlengkapan pendukung seperti alat pengaduk, gunting, dan sarung tangan. Setelah itu, larutan sabu petugas buang ke wastafel kamar mandi lantai tiga satresnarkoba dengan pengawasan ketat personel kepolisian.

Minta Warga Melapor

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan musnahnya barang bukti narkotika ini, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan penggunanya dan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkotika, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Masyarakat dapat mengaksesnya secara gratis.

“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan pola hidup bersih dan sehat tanpa narkoba, demi mewujudkan Kota Balikpapan yang aman dan nyaman,” pungkas Ipda Sangidun.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses