BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com .com – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kepemudaan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.

“Untuk Perda Kepemudaan, akan kami pending. Karena masih terjadi pro kontra antara pusat dan daerah,” kata Abdulloh (1/11/2018).

Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan ditundanya pembahasan raperda tentang Kepemudaan itu karena Undang-undang Kepemudaan belum berjalan secara baik. Bukan soal kebaratan soal pembatasan usia.

“Tidak ada desakan. Hanya saja masih ada pro kontra. Di pusat, UU Kepemudaan tidak dilaksanakan dengan baik. Dan UU Kepemudaan ini belum diterapkan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, aturan tersebut juga dirasa belum mendesak. Karena di daerah belum menerapkan Perda Kepemudaan. Disamping itu menunggu pemerintah membenahi soal aturan Kepemudaan yang banyak megalami persoala ndidaerah

“Kebanyakan organisasi masih mengikuti AD/ARTnya masing-masing. Ada juga organisasi yang masih dualisme juga di tataran pengurus pusatnya. Jadi kami menunggu pemerintah pusat membenahi semua masalah kepemudaan. Dan ternyata di setiap daerah, belum ada yang menerapkan Perda Kepemudaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pembahasan Perda Kepemudaan oleh Pemkot Balikpapan bersama DPRD Balikpapan telah memasuki pandangan umum fraksi-fraksi dalam siidang paripurna tentang perda tersebut. Padahal, tinggal beberapa langkah lagi, aturan itu akan sah menjadi perda.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version