Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini disebabkan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum terverifikasi dalam sistem perizinan nasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, yang menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki sejumlah kekurangan administratif dan teknis, termasuk belum menyerahkan dokumen Rencana Usaha lima tahunan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Lukman dalam siaran pers resmi, Jumat (18/7/2025).
Belum Penuhi Syarat Dasar: Rencana Usaha dan Kepemilikan Armada
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, sebagai syarat minimum sebelum dapat mengajukan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Lukman menjelaskan, rencana usaha yang wajib diajukan harus mencakup informasi detail tentang:
- Kepemilikan atau penguasaan armada
- Rute penerbangan yang direncanakan
- Struktur dan kesiapan sumber daya manusia (SDM)
- Kapasitas finansial perusahaan
“Untuk layanan niaga berjadwal, setidaknya harus memiliki satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah armada wajib disesuaikan,” lanjut Lukman.
Klarifikasi: Belum Ada Dasar Hukum Operasional
Lukman menegaskan bahwa informasi publik yang menyebutkan Indonesia Airlines telah beroperasi adalah tidak benar dan menyesatkan. Hingga kini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding, baik melalui OSS maupun SIPTAU.
“Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi. Jadi, klaim bahwa Indonesia Airlines sudah beroperasi adalah informasi yang tidak valid,” ujarnya.
Komitmen Kemenhub: Transparansi dan Keselamatan Adalah Prioritas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari pengawasan keselamatan penerbangan dan kesiapan operasional secara menyeluruh.
“Kemenhub tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi. Kejelasan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi sektor aviasi nasional,” tutup Lukman. / Info Publik
BACA JUGA
