Benarkah Beli HP Bekas Harus Balik Nama? Ini Penjelasan dari Pejabat Komdigi RI
JAKARTA, inibalikpapan.com– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan penerapan sistem balik nama pada transaksi ponsel bekas di Indonesia. Tujuannya untuk memerangi maraknya pencurian ponsel, penipuan online, dan peredaran perangkat ilegal.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengatakan wacana ini bertujuan melindungi konsumen yang sering menjadi korban kejahatan digital. Titik rawan kejahatan, menurutnya, biasanya terjadi saat proses jual beli, baik ponsel baru maupun bekas.
“Karena asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu,” kata Adis dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Jumat (3/10/2025), mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Rencana ini terintegrasi dengan pemblokiran IMEI dan memiliki enam tujuan utama. Pertama, mengurangi nilai ekonomis ponsel curian. Ponsel dengan IMEI diblokir tidak bisa terhubung ke jaringan seluler, sehingga harganya anjlok.
“Berikutnya kalau nilai ekonomisnya sudah turun, temen-temen, kita harapkan tingkat pencurian juga akan menurun signifikan karena dirasa antara effort, takut digebukin massa, sama dapet cuannya juga enggak terlalu signifikan,” jelas Adis. Dengan keuntungan minim, pelaku kejahatan diharapkan berpikir ulang sebelum melakukan aksi.
Tujuan lainnya adalah mendorong masyarakat lebih waspada saat membeli HP bekas dan mengurangi peredaran perangkat ilegal. Semua langkah ini diharapkan dapat mengamankan ruang digital serta meminimalisir penipuan online.
Adis menganalogikan sistem balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya.
Meski demikian, layanan ini bersifat opsional.
“Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya, silahkan registrasi tapi tidak wajib, seperti itu. Jadi ini Kembali ke usernya sendiri masing-masing gitu ya,” kata Adis.
Pengguna juga akan memiliki kendali penuh atas sistem ini, termasuk kemampuan untuk memblokir atau membuka blokir IMEI secara mandiri.
“Jadi salah satu cara adalah mengurangi ponsel ilegal. dan yang menarik dari layanan yang kami coba rancang disini adalah blokir (IMEI) dan buka blokirnya bisa dilakukan mandiri oleh user,” pungkasnya.***
BACA JUGA
