Berawal Dari Aduan Online, Polresta Balikpapan Bongkar Peredaran Sabu di Gunung Bugis
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Aduan Online Kapolda Kaltim, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 20.20 WITA. Salah satu pelaku, berinisial ZA (35), diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas awal tahun ini. Sementara satu pelaku lainnya, AG (40), merupakan warga Jl. Merpati, Gunung Bugis.
“Kasus ini kami tangani serius setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, kami menangkap dua pelaku di lokasi berbeda, keduanya warga Balikpapan Barat,” ujar Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Rabu (4/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AG, yang kemudian mengaku mendapat sabu dari ZA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung menuju kontrakan ZA di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu. Di lokasi, ZA sempat membuang paket sabu ke samping rumah untuk mengelabui petugas
Barang Bukti yang Disita
Namun, upaya itu gagal. Petugas berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat bruto 13,86 gram, bersama sejumlah alat hisap, plastik klip, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA :
Barang Bukti yang Disita, dari ZA (35), 18 paket sabu (13,86 gram), 1 timbangan digital, 4 bundle plastik klip kosong, 3 sendokan sabu dari sedotan, 1 kotak kacamata hitam berisi sabu dan 1 handphone Vivo warna navy
Kemudian dari AG (40), yang berhasil disita, 1 paket sabu (0,28 gram), 1 handphone Oppo A3X warna ungu
ZA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, dan sebagian paket sabu yang diterima telah ia pecah menjadi beberapa bagian kecil untuk dijual kembali. Harga jual dipatok Rp5,4 juta per 5 gram, dan hasil penjualan dikirim ke B.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk melacak identitas B yang disebut ZA sebagai pemasok. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan kasus ini lewat Aduan Online Kapolda. Ini bukti bahwa sinergi warga dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegas Ipda Sangidun.
BACA JUGA

