Berawal dari Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’, Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Terbongkar
JAKARTA, inibalikpapan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Penyidikan perkara ini membuka fakta keterlibatan orang-orang dekat Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM), yang tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”.
Grup tersebut mereka buat pada Agustus 2019, sebelum NAM resmi menjabat, dan mereka gunakan untuk membahas rencana pengadaan. Tepatnya pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
“Penyidik terus secara maraton mengumpulkan bukti-bukti. Untuk mengungkap dan menetapkan tersangka sebagai tujuan penyidikan itu sendiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Penyidikan berlangsung sejak 20 Mei 2025. Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang turun tangan. Selama dua bulan, penyidik memeriksa 80 orang saksi dan tiga ahli.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni SW selaku Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021, MUL selaku Direktur SMP dan KPA 2020–2021, JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek, serta IBAM sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan tertanggal 20 Mei, 11 Juni, dan 11 Juli 2025. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tersangka Terindikasi Atur Pengadaan Sejak Awal
JT menjadi sosok kunci yang aktif sejak awal. Pada Desember 2019, ia membahas teknis pengadaan laptop berbasis Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebudayaan (PSPK). Ia juga melibatkan IBAM sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek yang bertugas mengawal pengadaan itu.
JT, meski tak punya kewenangan di bidang pengadaan, memimpin berbagai rapat internal, termasuk melalui Zoom, dan meminta seluruh pihak mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Ia bahkan mengusulkan skema co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk mendukung pengadaan ini.
Pada 6 Mei 2020, NAM memimpin rapat Zoom dan memerintahkan agar pengadaan TIK 2020–2022 menggunakan Chrome OS. JT, SW, MUL, dan IBAM hadir dalam rapat itu, meski pengadaan secara resmi belum berjalan.
IBAM berperan memastikan hasil kajian teknis mendukung penggunaan Chrome OS. Ia menolak menandatangani kajian pertama yang belum sesuai, lalu mendorong revisi kajian kedua yang kemudian dijadikan dasar pengadaan.
SW berperan di lapangan dengan mengatur langkah-langkah pengadaan. Ia memerintahkan percepatan kajian teknis, mengganti pejabat yang menolak melaksanakan perintah, hingga mengarahkan pemesanan lewat penyedia tertentu. SW juga mengubah metode pengadaan dari e-Katalog menjadi SIPLah dan menyusun petunjuk pelaksanaan yang menentukan jumlah dan harga barang.
MUL berperan serupa di tingkat SMP. Ia juga mengarahkan pengadaan, menunjuk pihak penyedia, dan membuat petunjuk teknis yang mengunci penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop sekolah.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan di JAM PIDSUS Kejagung.
BACA JUGA
