BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna menekan jumlah anak jalanan (anjal) di Kota Balikpapan yang saat ini jumlahnya 400 anak, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan 2017 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (gepeng)  sudah berlaku.

Pasalnya, saat ni penanganan anjal dan gepeng masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga tidak ada sanksi. Sedangkan jika menggunakan Perda maka ada sanksi tegas.

“Harapan 2017 perda ini ada bekerja sama dengan anggota DPRD  punya inisiatif bagaimana anjal, pengemis dan gelandangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan Tirta Dewi.

Menurutnya, sanksi itu diantaranya jika ada yang memberi uang kepada anjal maupun gepeng maka akan dikenakan sanksi.Saat ini penanganan belum optimal karena dilakukan secara parsial baik.

“Kalau sekarang kan belum masih perwali. Tentu ada sanksi ketika sudah ada perda,” ucapnya.

“Oleh karena kami melihat ada sumberdaya di masyarakat yang bisa integrasikan penanganan anjal sehingga apa yang kurang dalam penanganan maka saling melengkapi antara masyarakat dan pemerintah,”ujarnya.

Dia menambahkan, ada pola yang akan dirubah dalam penanganan anjal secara integratif  berbasis masyarakat.

“Jadi masyarakat yang akan melakukan pembinaan anjal secara informal, hati kehati, terus menerus dan pemerintah hadir didalam untuk mengintegrasikan program yang dimiliki masing-masing SKPD terkait seperti capil, DKK, BPMP2KB, BNNK yang dibutuhkan anjal dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka,” pungkasnya.

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version