BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menambah penyekatan ruas jalan utama mulai malam ini. Hal itu  berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Harapannya dengan penambahan ruang jalan yang disekat, maka akan menurunkan mobilitas masyarakat yang berdampak positif pada angka penularan kasus covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Wali Kota kembali mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/ 2735 /Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.

Berikut penambahan ruas jalan yang ditutup

1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 11 Ruas Jalan Utama pada 17 titik lokasi, sebagai berikut :

a. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);

b. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);

c. Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang);

d. Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);

e. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);

f. Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);

g. Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);

h. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);

i. Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);

j. Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);

k. Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).

2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan

22.00 Wita.

3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online),

Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dan Advocat dengan ID

Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat,

Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.

4. Posko Check Point Perbatasan untuk Moda Transportasi Darat dan Laut, serta Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara

Acak, pada lokasi meliputi sebagai berikut :

a. Jalan Soekarno Hatta KM.17 (Jembatan Timbang BPTD);

b. Jalan Mulawarman, Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur;

c. Dermaga Kampung Baru;

d. Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.

5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan

dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.

8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor 300/2702/Pem 8 Juli 2021 tentang Penyekatan Jalan Umum Dalam Kota Dalam Rangka Pembatasan Dan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Di Fasilitas Umum Pada

Masa Pelaksanaan PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Balikpapan tanggal dinyatakan tidak berlaku

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version