BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah merilis daftar  obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai

Berdasarkan data registrasi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 156 obat dengan sediaan cair/sirup yang dapat diberikan atau dibuatkan resep oleh tenaga fasilitas pelayanan kesehatan

Hal ini tertuang dalam Surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam siaran pers Kemenkes.

Berikut daftar 156 obat Sirup yang diperbolehkan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version