BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi covid-19.

Surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota itu mulai berlaku hari ini, Jumat (18/06). Mengatur soal pengetatan dipintu masuk pelabuhan, bandara maupun darat dengan lakukan tes rapid antigen.

Berikut isi lengkapnya

Dalam rangka upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, pada masa rawan indikasi angka kasus aktif COVID-19 semakin meningkat, maka dengan ini disampaikan pengaturan kegiatan masyarakat sebagai berikut :

1. Pengetatan Mobilitas

a) Pada pintu masuk moda transportasi udara, darat dan laut Kota Balikpapan dari luar Daerah, diadakan POSKO Check Point untuk Pengecekan dokumen kesehatan hasil negatif COVID-19 dan Test Sampling Acak Rapid Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan;

b) Pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari perjalanan luar Daerah, baik pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan, atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggal;

c) Ketentuan tersebut poin b, juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose;

d) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 Kota Balikpapan di pintu masuk kedatangan Kota Balikpapan, maka wajib melakukan pemeriksaan Tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan;

e) Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, yang tidak dapat menunjukkan kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT, hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif atau hasil Rapid Tes Antigen/Swab PCR negatif yang bukan alamat domisili RT setempat, maka oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT/Ketua RT diberikan surat pengantar untuk dilakukan Test Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat;

f). Jika hasil Test Antigen tersebut poin d dan e positif dan tanpa gejala (OTG), maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Fasilitas Isolasi Terpusat yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Kota Balikpapan;

g) Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 5 (lima) hari, dengan pemantauan/pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT;

h) Unsur Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat DIHIMBAU untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar Daerah diluar Kalimantan Timur, terutama pada masa 14 (empat belas) hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini;

i) Pemerintah Kota Balikpapan untuk sementara tidak menerima tamu dari luar Daerah Kalimantan Timur dan DIHIMBAU kepada semua pihak untuk melakukan hal yang sama, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini.

2. Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 di Masyarakat

a) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Kecamatan, Kelurahan sampai ke Tingkat RT/Satgas PPKM Mikro, mengintensifkan pembinaan/yustisi protokol kesehatan COVID-19 di masyarakat;

b) Dalam rangka penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelaksanaan PPKM Mikro telah memberlakukan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain dengan membatasi jam operasional kegiatan usaha, khususnya pelayanan makan di tempat (dine in) bagi usaha Restoran, Rumah/Warung Makan, Café, Angkringan, maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wita;

Bagi unit usaha Restoran, Rumah/Warung Makan, Café, Angkringan, yang mendapat peringatan oleh Petugas/Satgas COVID-19, telah beroperasi melakukan pelayanan makan di tempat (dine in), melebihi ketentuan maksimal jam operasional pukul 22.00 Wita, dan dengan sengaja melakukan kembali hal yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat, maka melalui Petugas/Satgas COVID-19, Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan untuk selama paling singkat 3 (tiga) hari;

c) Seluruh kegiatan/event Perangkat Daerah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya pengaturan atau penetapan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan hari terhitung mulai diberlakukan Surat Edaran ini;

d) Kegiatan/event masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dibatasi dan dapat diijinkan secara selektif, khusus untuk kegiatan sosial/budaya/undangan pernikahan di Gedung diberlakukan 25% dari kapasitas, dan untuk di lingkungan tempat tinggal maksimal 100 undangan, kecuali yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan;

e) Tim Satgas Penanganan COVID akan melakukan Tes Acak Antigen terhadap masyarakat yang sedang berada di tempat-tempat kerumunan.

3. Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19 khusus di lingkungan Perusahaan

a) Seluruh unit Perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar Daerah, wajib melaporkan setiap kedatangan karyawan, dan perkembangan kondisi karyawan setiap dua minggu sekali, kepada Satgas Penanganan COVID-19 secara online melalui http://bit.ly/LaporCovidBpp;

b) Pekerja yang baru datang dari luar Daerah, wajib dilakukan karantina mandiri terlebih dahulu selama minimal 5 (lima) hari sebelum bekerja di lokasi kerja. Bagi karyawan yang menginap dan melakukan karantina mandiri di mess karyawan, wajib melapor kepada ketua RT/Satgas PPKM Mikro lingkungan RT setempat;

 c) Perusahaan wajib menyiapkan sarana/prasana dan kebutuhan natura (logistic), agar karantina mandiri bagi karyawan terlaksana sesuai standar protokol kesehatan;

d) Perusahaan wajib melakukan edukasi dan pengawasan di kantor dan tempat tinggal karyawan, untuk memastikan tidak terjadi penularan dan penyebaran Covid-19; e) Perusahaan wajib memastikan karyawan yang dalam status WFH tidak meninggalkan Kota Balikpapan. Apabila karyawan dengan status WFH meninggalkan Kota Balikpapan, maka diberlakukan wajib karantina sebagaimana huruf b diatas;

f) Perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan Kontraktor/Sub Kontraktor, wajib mempersyarati dan melakukan pembinaan kepada Kontraktor/Sub Kotraktor, untuk mematuhi ketentuan dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, Mess, Asrama Karyawan yang dikelolanya;

g) Perusahaan yang melakukan karantina mandiri bagi karyawan di Hotel/Penginapan, wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 atau Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

h) Bagi seluruh Perusahaan, masih tetap diwajibkan untuk membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i) Dalam rangka upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19 yang lebih luas, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, penghentian/penutupan sementara kegiatan selama 10 s/d 14 hari, terhadap unit Perusahaan/Kontraktor/Sub Kontraktor/Pelayanan, yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan terjadi klaster COVID-19.

4. Meningkatkan Tracing Kontak Erat dan Karantina

a) Pada lingkungan RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif baru sebanyak 2 (dua) rumah atau lebih, dilakukan Tracing Kontak Erat secara massal di lokasi RT bersangkutan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;

b) Warga yang merupakan kontak erat dari kasus positif, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 5 (lima) hari untuk mengurangi resiko menularan, dan akan diberikan surat keterangan karantina dari Puskesmas setempat;

5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut, dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Balikpapan masing-masing Nomor : 300/1808/Pem tanggal 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat ke Kota Balikpapan dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi COVID-19 di Kota Balikpapan, Nomor : 300/2200/Pem tanggal 7 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dan Nomor 300/2315/Pem tanggal 11 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Perusahaan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corono Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version