BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemeritah memperbolehkan warga menggelar halalbihalal Idul Fitri tahun ini. Namun ada beberapa ketentuan yang diatur karena masih pandemi covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. 

Ketentuan itu diantaranya bagi daerah dengan status PPKM Level 1 bisa menghadiri dengan kapasitas 100 persen. PPKM Level 2 kapasitas 75 persen dan PPKM Level 3 kapasitas 50 persen

Lalu kehadiran diatas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperkenankan ada makanan/minuman disajikan atau prasmanan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version