BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Pasar Rakyat/Pasar Tradisional

Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;  

Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.

Batas jam operasional pukul 00.00 – 17.00 Wita

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas

Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT

Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile) Batasi operasional Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version