BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Kantor Pemerintahan dan Sektor Kritikal

Kantor Pemerintahan, Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

Kegiatan sektor kritikal :

a. Kesehatan;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

Untuk angka huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 100% staf.

h.Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi (infrastruktur publik); l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version