BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;

Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;

Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile) Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version