BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan) – Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.

Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak. Menyesuaikan

Pasar Rakyat

Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan; – Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.

Batas jam operasional pukul 00.00 – 17.00 Wita

Pasar Malam

DITUTUP

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version