BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berkas para tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri dan tersangka lainnya itu saat ini masih diteliti Kejagung, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas (tahap dua tersangka dan barang bukti) bisa kita limpahkan,” kata Kapolri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Dalam kasus tersebut, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun khusus berkas perkara Putri Candrawathi masih disusun lantaran yang bersangkutan baru saja ditetapkan tersangka dan segera akan dilimpahkan ke kejagung.

Dalam kasus tersebut, kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Tim khusus juga sedang memproses berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version