BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dengan kerugian negara Rp 181 juta yang melibatkan Ketua Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) Sereh Manggar Balikpapan Timur berinisial NR (50) kini sudah rampung atau P21.

Berkas dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dan siap disidangkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subag Humas Iptu D Suharto mengungkapkan penyidikan sudah dilakukan sejak awal 2015 lalu.

“Saat ini berkas sudah dinyatakan P21, artinya proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sudah lengkap,” ujar Suharto.

Dia membeberkan bahwa mencuatnya kasus tersebut berawal dari adanya dana hibah dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim untuk pelaksanaan rencana kegiatan anggaran (RKA) yang diajukan oleh Gapoktan Sereh Manggar Balikpapan Timur pada 2013 lalu senilai Rp 240 juta.

Akan tetapi pada kenyataannya NR yang membawahi anggotanya sebanyak 32 orang hanya menggunakan anggaran dana hibah tersebut senilai Rp59 juta,  sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi bukti-bukti berupa laporan fiktif juga sudah ada,” katanya.

Suharto mengatakan bahwa dalam kasus ini dipastikan hanya pelaku tunggal.”Tidak ada tersangka lain, jadi tersangka ini tunggal,” katanya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh NR di mana dia mengaku bahwa ada 24 anggota Gapoktan Sereh menerima uang masing-masing Rp 4 juta.

“Akan saya buktikan nanti di persidangan bahwa anggota kelompok juga ikut menerima dengan bukti ada tanda tangan. Ada 23 orang yang terima uang Rp 4 jutaan,” timpalnya NR.

Syifa

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version