JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin.

Kasus korupsi tersebut yakni pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Jaksa KPK kini akan menyiapkan pemberkasan kedua tersangka untuk segera diproses dalam persidangan.

“Tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik,” kata Ipi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Untuk penahanan kedua tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 November sampai 1 Desember mendatang.

Marhaini akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum kasusnya disidangkan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

“Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ipi.

Selain Fachriadi dan Marhaini, KPK juga telah menetapkan penerima suap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki sebagai tersangka. 

Kontruksi perkara awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.  

Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.

Maliki disebut telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.

“Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar  pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata beberapa waktu lalu.

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki)  yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” ucap Alex.

Dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

“Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version