BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berkas  tersangka kasus kecelakaan maut di Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan MA (38) telah diserahkan ke Jaksa.  Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah.

Pengendara truk kontainer 20 feet dengan nomor polisi KT 8534 AJ berisikan kapur pembersih air seberat 20 yang mengakibatkan 5 orang harus kehilangan nyawa itu juga tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan.

“Jadi khusus untuk kasus laka ini, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU),” ulasnya.

Dia mengatakan, saat ini JPU tengah menyusun dakwaan  dan  dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Pengadilan. “Mungkin dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ada empat dakwaan yakni selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka berat dan luka ringan. Termsuk juga didakwakan pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, saat tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menemukan bahwa SIM miliknya telah dirogos dimana sebelumnya merupakan Sim c menjadi SIM B1.

Sebelumnya , saat dilakukan investogas bersama antara kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan fakta bahwa dimensi truk telah diubah yakni Rear Overhang pada sumbu roda truk.

Sementara terkait pemilik kendaraan Edi Purwono, Ardiansyah menambahkan, masih dalam penyidikan di Polresta Balikpapan. “Yang kami tau perkembangannya baru sampai disana,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version