Berkedok Penagihan Utang, 4 Debt Collector di Balikpapan Ditangkap Usai Rampas Mobil dan Peras Uang Rp20 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim meringkus empat orang yang diduga melakukan perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.
Aksi para pelaku terbongkar setelah seorang warga berinisial EP (33) melaporkan kasus pemerasan dan perampasan mobil miliknya ke SPKT Polda Kaltim.
Kronologi: Sopir Digiring Paksa, Mobil Dirampas
Peristiwa bermula pada 2 Mei 2025, saat sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal mendekati sopir, dan memaksa menyerahkan kunci mobil Toyota Innova. Korban langsung menuju kantor MTF di Bontang untuk menyelesaikan tunggakan.
Namun, para pelaku justru meminta uang tunai Rp20 juta sebagai syarat pengembalian mobil. Transaksi dilakukan secara tidak resmi di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan.
BACA JUGA :
Polisi: Ini Bukan Penagihan, Tapi Pemerasan
Merasa menjadi korban pemerasan EP melapor ke polisi. Tim Jatanras Polda Kaltim langsung bergerak cepat dan menangkap empat tersangka masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana pemerasan dan perampasan,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, dikutip inibalikpapan.
Barang Bukti Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit mobil Toyota Innova, Uang tunai Rp20 juta, 5 unit handphone dan 2 berkas dokumen penyerahan kendaraan
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan utang di luar prosedur hukum.
“Kami akan menindak tegas debt collector yang melakukan aksi intimidasi atau kekerasan,” tambah Yuliyanto.
Sumber : Polda Kaltim
BACA JUGA

