BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan berkendara khususnya roda dua sambil merokok, mendengarkan musik maupun menelpon.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Priyadi mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

“Pasalnya berbunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu kosentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi,”

Dia mengungkapkan, meski dalam peraturan tersebut, tidak mengatur sanksi. Namun Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 sebenarnya jelas ada sanksi penjara dan denda.

“Jadi sebenarnya kami sudah punya aturannya sejak lama. Ditambah dengan adanya Peraturan Menteri ini kami bisa lebih kuat menegakan aturan, karena lebih tegas,” ujarnya.

Kata dia, sanksi terhadap mereka yang  melanggar berdasarkan Undang-undang tersebut, yakni pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu

“Vonisnya nanti ditentukan oleh hakim, jika dalam vonis si pelanggar tidak sanggup membayar denda, maka dapat diancam hukuman penjara,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version