BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum yang di dalamnya akan ditambahkan butir terkaitProtokol Kesehatan Covid-19 rampung pada Akhir Februari 2021 ini.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan pembahasan naskah akademik untuk menindaklanjuti pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum bersama instansi terkait lainnya, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga menjadikan Peraturan Walikota tentang Covid-19 sebagai salah satu poin penegakan protokol kesehatan di lapangan.

“Ini untuk memperkuat Perwali yang sudah ada selama ini, maka dibutuhkan Perda. Tapi karena situasinya tidak memungkinkan akhirnya kita punya ide menitipkan dalam Perda ketertiban umum,” ujar Andi Arif Agung kepada awak media, Senin (11/01/2021).

Menurut A3 biasa Andi Arif Agung disapa, pembahasan untuk memasukan aturan hukum penanganan Covid-19 dalam revisi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum merupakan klausul protokol kesehatan, yang hanya sebagai tambahan dalam upaya penanganan bencana di Balikpapan, melihat ada tiga kategori bencana yang dihadapi pemerintah daerah yakni bencana alam, bencana non alam dan sosial yang digunakan saat penanganan wabah pandemi Covid-19.

“Kondisi inilah yang kita masukkan. Jadi Perda ini tidak spesifik menjelaskan tentang Covid-19. Tapi protokol kesehatan maupun protokol sosial ketika ada situasi-situasi itu,” jelasnya.

Adapun mengenai target pengesahan, menurut A3, pihaknya berharap bisa terealisasi di bulan Februari 2021. Karena keberadaan Perda sebagai payung hukum dinilai cukup mendesak di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Diharapkan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.

“Perda ini prioritas utama maksimal di bulan Februari harus kita sahkan. Karena kita memang berpacu dengan waktu. Persoalan Covid-19 hanya satu persoalan. Artinya Perda ini antisipatif yang salah satu pembahasannya berisi tentang penanggulangan bencana baik yang fisik maupun non fisik,” tutup Politikus Partai Golkar ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version