BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kembali merubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari sebelumnya 10 hari menjadi 7 hari.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7×24 jam,” demikian dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ditanggung Pemerintah, di tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet antara lain pekerja migran Indonesia pelajar atau mahasiswa.

Termasuk  pegawai pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional.

Sementara Orang-orang di luar empat kategori tersebut wajib melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditunjuk pemerintah.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku sejak 12 Januari hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version