BI Ingatkan Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun, Bukan Pemotongan Nilai Mata Uang

Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa
Kezia warga Balikpapan yang menukarkan uang kertas pecahan baru / istimewa

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan rencana redenominasi Rupiah tidak bisa dijalankan dalam waktu singkat. Gubernur BI Perry Warjiyo menilai kebijakan tersebut membutuhkan persiapan panjang hingga lima sampai enam tahun sejak regulasi diterbitkan.

Pernyataan ini disampaikan Perry menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa yang memasukkan redenominasi dalam agenda strategis Kementerian Keuangan.

“Kami fokus menjaga stabilisasi Rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Redenominasi butuh lima atau enam tahun sampai undang-undang diberlakukan,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Redenominasi Bukan Senering

Perry menegaskan redenominasi berbeda dengan pemotongan nilai uang (senering). Nilai riil atau daya beli tidak berubah, hanya jumlah nol pada mata uang yang disederhanakan.

“Kalau beli gelas Rp25.000 nanti bisa pakai uang baru Rp25, sama saja. Ini proses yang harus paralel,” jelasnya.

Sebagai contoh, jika pemerintah menghapus tiga nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Empat Tahap Redenominasi

Perry merinci empat tahapan kunci sebelum redenominasi dijalankan:

  1. Penetapan dasar hukum melalui regulasi yang jelas.
  2. Pengaturan transparansi harga.
  3. Persiapan desain dan pencetakan uang baru.
  4. Penyesuaian seluruh sistem secara paralel sebelum implementasi.

“Redenominasi itu tahapan panjang,” tegasnya.

Masuk Agenda Strategis 2025–2029

RUU Redenominasi tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 sebagai salah satu dari empat RUU prioritas Kemenkeu 2025–2029. RUU ini ditargetkan rampung pada 2027.

Dalam PMK tersebut dijelaskan empat urgensi redenominasi Rupiah:

  1. Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
  2. Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
  3. Menjaga stabilitas nilai Rupiah dan daya beli.
  4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses